Mau Download Artikel ini
Klik Judulnya !
SYARAT SERTIFIKASI GURU “MEMAKSA” TIDAK BERTINDAK BOHONG
Adalah sebuah “harga” (baca harapan) yang berharga sekali pidato Presiden RI
pada tanggal 16 Agustus 2008 yang salah satu isinya bahwa anggaran pos
pendidikan akan dinaikan menjadi 20%. Walau belum tentu kriteria anggaran yang
masuk dalam 20% tersebut, karena masih dalam pembahasan. Ini agak sedikit bias
ditengah-tengah pada beberapa departemen justru anggarannya dikurangi, jadi
masih menunggu baktinya.
Terlepas dari perbincangan di atas ada harapan bagi guru yang sudah lulus
sertifikasi atau yang masih dalam proses untuk memenuhi segala persyaratan untuk
segera mendapat apa yang disebut gaji fungsional sebesar satu kali gaji pokok.
Perlu segera sejenak melupakan dulu pengalaman yang dialami pada guru yang telah
lulus tahap I sampai sekarang berhenti pemberian gaji fungsionalnya, untuk
segera membangun harapan baru bahwa gaji fungsional guru yang lulus sertifikasi
segera dibayar.
Kebijakan depdiknas yang akan menghargai profesionalisme guru adalah langkah
yang tepat untuk mendorong peningkatan kualitas guru dan selanjutnya dapat
bekerja dengan standart profesional yang tepat. Dengan begitu akan menghasilkan
output lulusan yang berkualitas. Tentu dalam proses awal banyak terjadi saling
tumpang tindih dalam pemenuhan segala persayatan (portopolio) misal sertifikasi
yang diragukan, kebijakan guru usia tua dan muda, lama mengajarnya dan terutama
strata gelar pendidikannya. Semua itu akan berpengaruh dalam kondisi kerja di
sekolah, karena ada perasaan yang tua ”disepelekan” karena tidak punya strata
pendidikan sarjana (S1).
Proses selanjutnya adalah persayatan pengambilan gaji, yang mungkin bagi guru
PNS tidak masalah tapi bagi saudara kita yang mengabdi dan mengajar di lembaga
pendidikan sekolah swasta seperti yayasan akan banyak tibul masalah. Seperti
termuat dalam Kompas ed. Yogja (20 Agustus 08, hal I) bahwa persyaratannya
adalah 1. jumlah mengajar minimal 24 jam/pekan, 2. nomor eegkening bank yang
ditunjuk dan 3. fotokopi slip gaji. Tapi untuk suadara guru swasta yang di
lembaga swasta harus melengkapi surat keterangan sebagai guru/pegawai tetap
yayasan.
Sayarat yang ke-4 bagi guru swasta yang mengajar di lembaga pendidikan swasta/yayasan
adalah sulit bagi yayasan mau dan mampu memenuhi persyaratan tersebut. Karena
yayasan dengan menetapkan seorang pegawai sebagai pegawai tetap yayasan akan
menambah beban yang besar, karena harus membayar beberapa jenis tunjangan
pegawai. Di sini mulai timbul yang namanya kompromi (baca berbuat bohong) antara
pihak yayasan dan pegawai untuk menghindari konsekuensi beban. Tentu banyak
yayasan banyak yang tidak mau mengangkat menjadi pegawai tetap. Karena jika itu
dilakukan organisasi yang fokus pada pendidikan misal Muhammdiyah yang sudah
nasional saja belum tentu mampu untuk membayarnya apa lagi yang masih bersifat
lokal.
Karena ini persyaratan maka pegawai tetap berusaha mencari mendapatkannya dan
yayasan, maka akan ada tawar menawar antar dua belah pihak. Pegawai karena
dalam posisi lemah maka pada pihak yang meminta dan yayasan pasti kuat karena
tepat bekerjanya. Sehingga timbul perbuatan palsu yang seharusnya tidak boleh
dilakukan oleh pendidikan dan yayasan pendidikan. Misal seolah-olah ditetapkan
sebagai pegawai tetap, tapi tidak mendapatkan hak-hak sebagai pegawai tetap. Ini
tentu merugikan pihak pegawai, karena tidak dapat hak segai pegawai tetap,
tetapi ini tentu akan banyak dilakukan untuk menghindari tanggungjawab yayasan.
Untuk menghindari atau mencegah itu tidak harus pernyataan atau surat keterangan
pengawai tetap, cukup yayasan mengakui sebagai pegawai. (Yhy~22~08~08).