UA-226133185-1
0812 1566 3955 [email protected]

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) LEMBAGA MANAJEMEN DAN BISNIS NUSAGAMA COLLEGE

(Petikan Akta Pendidiran) ANGGARAN DASAR LEMBAGA MANAJEMEN DAN BISNIS NUSAGAMA COLLEGE

 

NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WAKTU

Pasal 1

1. Lembaga ini bekerja dan berkarya dengan memakai nama LEMBAGA MANAJEMEN DAN BISNIS “NUSAGAMA COLLEGE” yang berkedudukan di Daerah Istimewa Yogyakarta dan jika perlu di tempat-tempat lain dapat didirikan atau dibuka cabang-cabangnya.

2. Lembaga ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya dan pendiriannya dianggap telah dimulai sejak 20-04-2002 (tanggal dua puluh bulan April tahun dua ribu dua).

 MAKSUD, TUJUAN DAN USAHA PENCAPAIAN

Pasal 2

1. Maksud dan tujuan Lembaga ini ialah mengadakan pendidikan, pelatihan, konsultasi dan pengembangan sumber daya manusia dalam rangka mencerdaskan dan memakmurkan kehidupan berbangsa dan bernegara.

2. Untuk mencapai maksud dan tujuannya tersebut Lembaga ini akan melakukan dan menyelenggarakan usaha-usaha;

a. Menyelenggarakan usaha yang bergerak dalam bidang pendidikan baik formal maupun nonformal

b. Menyelenggarakan pelatihan bidang bisnis, manajemen dan pengembangan sumber daya manusia.

c. Menyelanggarakan penelitian bidang pendidikan, bisnis, manajemen, sosial dan kemasyarakatan.

d. Menyelenggarakan penyusunan, percetakan, penerbitan dan pengedaran/distribusi buku tentang pendidikan, bisnis, manajemen, sosial dan kemasyarakatan.

e. Memberikan konsultasi mengenai bisnis, manajemen dan pengembangan sumber daya manusia.

f. Menyelenggarakan pelatihan (training), penerimaan (recruitment), dan penempatan (placement) colan karyawan.

KEKAYAAN LEMBAGA

Pasal 3.

1. Kekayaan permulaan dari Lembaga ini berupa uang tunai sebesar sembilan juta rupiah (Rp. 9.000.000,-).

2. Kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini dipergunakan untuk mencapai maksud dan tujuan dari Lembaga ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Anggaran Dasar ini.

 PENGURUS

Pasal 4

1. Untuk menyelanggarakan dan melaksanakan usaha-usaha dari Lembaga ini, akan dipimpin dan diurus oleh pengurus Lembaga, yang untuk selanjutnya disebut Pengurus, yang terdiri dari:

2. Sedangkan untuk para pelaksana pengurus yang terdiri dari seorang atau lebih karyawan, tenaga pengajar, tenaga ahli, dan tenaga peneliti, diangkat dan diberhentikan berdasarkan Rapat Pengurus.

Pasal 5.

Pengurus baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama berhak untuk:

1. Bertindak dan menandatangani untuk dan atas nama Lembaga.

2. Mewakili Lembaga tersebut, baik di dalam maupun di luar pengadilan, baik mengenai perbuatan-perbuatan atau tindakan-tindakan pengurus (daden van beheer) maupun mengenai perbuatan-perbuatan atau tindakan-tindakan pemilikan dan penguasaan (daden van eigendom van beschikking).

3. Mengadakan perikatan-perikatan dengan pihak lain dan sebaliknya mengikat pihak lain dengan Lembaga.

Dengan pembatasan bahwa untuk :

1. Meminjam atau meminjamkan uang,

2. Menjual, membeli, menggadaikan atau menjaminkan serta memidahkan hak milik Lembaga.

3. Bertindak sebagai avaliste terhadap pihak lain.

Semua itu harus dilakukan oleh pengurus secara bersama-sama.

Pasal 6

  1. Apabila pengurus meninggal dunia, meletakkan jabatan atas permintaan sendiri atau diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Pengurus apabila yang bersangkutan melalaikan kewajiban yang dibebankan pada dirinya atau melakukan hal-hal yang ternyata melanggar ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar Lembaga, maka Rapat Pengurus dapat memilih dan mengangkat pengurus baru untuk menggantikannya.
  2. Apabila terjadi keadaan pengurus meninggal dunia, meletakkan jabatan atas permintaan sendiri atau diberhentikan karena melakukan kelalaian dan melanggar terhadap Anggaran Dasar Lembaga, maka pengurus lainnya berhak untuk membeli dan mengambil alih harta benda dan melanjutkan Lembaga dengan memakai terus nama Lembaga ini, dengan kewajiban untuk membayar kepada pengurus yang meninggal, mengundurkan diri dan diberhentikan tersebut, bagiannya di dalam Lembaga menurut neraca perhitungan laba rugi yang dibuat pada waktu itu.

 PENGELOLAAN KANTOR CABANG

Pasal 7

1. Pengelolaan Kantor Cabang diserahkan kepada Pengelola Kantor Cabang yang selanjutnya disebut Pengurus Cabang.

2. Pengurus Cabang ditentukan, diangkat dan diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Pengurus.

3. Pengurus Cabang terdiri dari minimal satu (1) orang Manajer Cabang, satu (1) Manajer Administrasi dan Keuangan, satu (1) orang Manajer Personalia dan Akademik, satu (1) orang Manajer Pemasaran dan Kerjasama.

4. Sedangkan untuk para pelaksana yang terdiri dari seorang atau lebih karyawan, tenaga pengajar, tenaga ahli, dan tenaga peneliti, diangkat dan diberhentikan berdasarkan Rapat Pengurus.

5. Pengurus Cabang wajib dan diharuskan untuk memberikan laporan dan pertanggungjawaban kepengurusannya pada setiap saat dan minimal satu (1) tahun sekali dalam Rapat Pengurus Cabang yang khusus diadakan untuk itu.

Pasal 8

Pengurus Cabang baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama berhak untuk:

1. Bertindak dan menandatangani untuk dan atas nama Lembaga dalam ruang lingkup Kantor Cabang yang bersangkutan.

2. Mengadakan perikatan-perikatan dengan pihak lain dan sebaliknya mengikat pihak lain dengan Lembaga dalam ruang lingkup Kantor Cabang yang bersangkutan.

 

Dengan pembatasan bahwa untuk:

1. Menyelenggarakan kegiatan Lembaga di Kantor Cabang.

2. Menyediakan tenaga pelaksana Lembaga dalam ruang lingkup Kantor Cabang yang bersangkutan.

3. Tidak termasuk menyewa atau menyewakan fasilitas tempat usaha milik Lembaga.

4. Tidak termasuk meminjam atau meminjamkan uang.

5. Tidak termasuk menjual, membeli, menggadaikan atau menjaminkan serta memidahkan hak milik Lembaga.

Semua itu harus dilakukan oleh Pengurus Cabang secara bersama-sama.

PEMBUKUAN

Pasal 9

1. Pengurus wajib dan diharuskan untuk memberikan karyawan dan pertanggungjawaban kepengurusannya pada setiap saat dan minimal satu (1) tahun sekali dalam Rapat Pengurus yang khusus diadakan untuk itu.

2. Pengurus berkewajiban untuk membuat dan menyelenggarakan buku-buku tersendiri yang mencatat setiap aktivitas dan kegiatan Lembaga ini, buku-buku mana akan berjalan setiap tanggal satu (1) Januari sampai dengan dan akan ditutup pada setiap tanggal tiga puluh satu (31) Desember untuk setiap tahun buku.

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 10.

Anggaran Dasar ini dapat diubah dan atau ditambah berdasarkan keputusan dari Rapat Pengurus.

 PEMBUBARAN

Pasal 11.

1. Lembaga ini hanya dapat dibubarkan atas keputusan Rapat Pengurus.

2. Suatu keputusan tentang pembubaran Lembaga harus termuat pengangkatan likuidatur serta cara-cara melikuidasi kekayaan Lembaga.

 ATURAN TAMBAHAN

Pasal 12.

Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup sempurna diatur di dalam Anggaran Dasar, bilamana hal itu dipandang perlu, pengurus berhak membuat dan mengatur di dalam Anggaran Rumah Tangga maupun di dalam peraturan lain.

 TEMPAT KEDUDUKAN HUKUM

Pasal 13.

Mengenai Lembaga ini dengan segala hal akibat-akibatnya, para penghadap telah setuju dan semufakat untuk memilih tempat kediaman hukum yang umum dan tetap di Kantor Kepanitraan Pengadilan Negeri di Yogyakarta.

 (Petikan Akta Pendidiran) ANGGARAN DASAR LEMBAGA MANAJEMEN DAN BISNIS NUSAGAMA COLLEGE

Logo Nusagama College

 

Kerjakan PR Online Mudah, Bantuan Kerjakan PR, Pahami Dalam Kerjakan PR , Privat Guru Online, Guru Online, Privat Online Indonesia, Belajar Privat Online, Privat Online Jogja. Les Privat (Belajar Mandiri) Mapel SD/MI Mapel  SD MI dan Bahasa Daeraj (Jawa).  Les Privat (Belajar Mandiri) Mapel SMP/MTs Mapel  SMP MTs dan Bahasa Daeraj (Jawa).

AD-ART Lembaga NUSAGAMA COLLEGE, Privat Calistung Jogja, Privat Baca Tulis, Privat Berhitung TK, Privat TK PAUD Jogja, Guru Privat TK Jogja, Tempat Privat TK PAUD, Guru Les Privat Jogja, Privat TK guru Datang