Ada perbedaan pandangan dalam hal ini. Organisasi profesi dikembangkan atau dibentuk untuk meningkatkan keahlian dan kemampuan anggotanya. Di samping itu jelas untuk sebagai wadah silaturahmi bagi anggota serta untuk menyampaikan aspirasi kepada pihak lain. Bisa organisasi lain ataupun pemerintah.
Banyak profesi yang tumbuh di Indonesia. Profesi di sini adalah pekerjaan yang ada dan memerlukan keahlian. Biasanya organisasi profesi a anggotanya adalah orang berpendidikan bebas dari tekanan organisasi lainnya. Sejak reformasi digulirkan memang banyak organisasi yang bermunculan dan sifatnya baru di luar kendali pemerintah.
Misal organisasi buruh saja, muncul bermacam-macam. Serikat pekerja pun tumbuh sesuai dengan jenis pekerjaannya. Termasuk dalam hal ini adalah profesi guru. Guru menjadi kelompok yang besar dan berpengaruh setelah adanya tunjangan profesi guru melalui UU guru dan dosen. Guru yang dulu citraannya hanya naik sepeda seperti yang diperankan oleh Jojon dengan Umar Bakrinya.
Seiring dengan perkembangan itu ada muncul organisasi FSGI (Forum Serikat Guru Indonesia), FGII (Forum Guru Independen Indonesia), IGI (Ikatan Guru Indonesia). Tentu masih ingat organisasi guru tertua yaitu PGRI (Perhimpunan Guru Republik Indoanesia). PGRI selalu dekat dengan pemerintah muncul sejak orde baru dan telah mengalami sejarah yang panjang. Karena saat itu denamika politik masih kental semua pegawai negeri menjadi kekautan Golkar selain ABRI.
Namun semua sudah berubah maka, muncul organisasi guru yang berwajah baru dan sepintas berada di luar pemerintah. Seperti FSGI (Forum Serikat Guru Indonesia), FGII (Forum Guru Independen Indonesia), IGI (Ikatan Guru Indonesia). Tentu masih ingat organisasi guru tertua yaitu PGRI (Perhimpunan Guru Republik Indonesia).
PP nomor 74 tahun 2008, tentang Guru, dalam syarat keanggotaan disamakan dengan keanggotaan parpol. Harus meliputi hampir semua wilayah propinsi dan kabupaten/kota. Tentu ini menjadi wacana yang menarik. Kalau dipilah bahwa organisasi diperuntukan untuk mengembangkan profesinya, maka syarat itu harus merata dan tersebar tidak perlu lagi. Karena organisasi ini bersifat keprofesian buka sebagai parpol yang bertujuan mencari kekuasaan.
Pertanyaan apakah dengan menetapkan syarat yang harus tersebar dan merata di seluruh Indonesia menjadi penghambatan da melanggar HAM. Perlu diwacanakan tentang kebebasan dan kemandirian. Pemerintah saja sudah sulit dengan adanya KAI, dan IAI.
Namun kita berharap dengan banyak organisasi guru tadi semua bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia.
Privat Guru Online, Guru Online, Privat Online Indonesia, Belajar Privat Online, Privat Online Jogja. Privat Belajar PR Online, Kerjakan PR mudah, Bantuan Kerjakan PR, Pahami Dalam Kerjakan PR, Les Privat (Belajar Mandiri) Komputer, Les Privat (Belajar Mandiri) Internet. Internet Administrasi sekolah, Bidang internet marketing.
Privat Komputer, Kursus komputer, privat komputer kantor, privat komputer administrasi