UA-226133185-1
0812 1566 3955 [email protected]

Pengertian Pendidikan Dasar SD Arti Sekolah MI, Pengertian Pendidikan Sekolah dasar (disingkat SD; bahasa Inggris: Elementary School atau Primary School) adalah jenjang paling dasar pada pendidikan formal di Indonesia. Sekolah dasar ditempuh dalam waktu 6 tahun, mulai dari kelas 1 sampai kelas 6. Saat ini murid kelas 6 diwajibkan mengikuti Ujian Nasional (Ebtanas) yang mempengaruhi kelulusan siswa. Lulusan sekolah dasar dapat melanjutkan pendidikan ke tingkat SLTP.

Pelajar sekolah dasar umumnya berusia 7-12 tahun. Di Indonesia, setiap warga negara berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, yakni sekolah dasar (atau sederajat) 6 tahun dan sekolah menengah pertama (atau sederajat) 3 tahun.

Sekolah dasar diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta. Sejak diberlakukannya otonomi daerah pada tahun 2001, pengelolaan sekolah dasar negeri (SDN) di Indonesia yang sebelumnya berada di bawah Departemen Pendidikan Nasional, kini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/kota. Sedangkan Departemen Pendidikan Nasional hanya berperan sebagai regulator dalam bidang standar nasional pendidikan. Secara struktural, sekolah dasar negeri merupakan unit pelaksana teknis dinas pendidikan kabupaten/kota.

Kurikulum SD

  1. Agama
  2. Kewarganegaraan
  3. Jasmani dan Kesehatan
  4. Teknologi Informatika dan Komunikasi
  5. Bahasa Indonesia
  6. Bahasa Inggris
  7. Bahasa Daerah
  8. Bahasa Asing
  9. Matematika
  10. Ilmu Pengetahuan Alam
  11. Sejarah
  12. Ilmu Pengetahuan Sosial
  13. Seni Budaya dan Keterampilan

Kurikulum 2013

  1. Pendidikan Agama
  2. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
  3. Bahasa Indonesia
  4. Matematika
  5. Ilmu Pengetahuan Alam (hanya kelas 4 s/d 6)
  6. Ilmu Pengetahuan Sosial (hanya kelas 4 s/d 6)
  7. Seni Budaya dan Keterampilan
  8. Pendidikan Jasmani dan Kesehatan

https://id.wikipedia.org/wiki/Sekolah_dasar

Madrasah ibtidaiyah (disingkat MI) adalah jenjang paling dasar pada pendidikan formal di Indonesia, setara dengan Sekolah Dasar, yang pengelolaannya dilakukan oleh Kementerian Agama. Pendidikan madrasah ibtidaiyah ditempuh dalam waktu 6 tahun, mulai dari kelas 1 sampai kelas 6. Lulusan madrasah ibtidaiyah dapat melanjutkan pendidikan ke madrasah tsanawiyah atau sekolah menengah pertama.

Kurikulum madrasah ibtidaiyah sama dengan kurikulum sekolah dasar, hanya saja pada MI terdapat porsi lebih banyak mengenai pendidikan agama Islam. Selain mengajarkan mata pelajaran sebagaimana sekolah dasar, juga ditambah dengan pelajaran-pelajaran seperti:

  1. Alquran dan Hadits
  2. Aqidah dan Akhlaq
  3. Fiqih
  4. Sejarah Kebudayaan Islam
  5. Bahasa Arab

Di Indonesia, setiap warga negara berusia 7-15 tahun tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, yakni sekolah dasar (atau sederajat) 6 tahun dan sekolah menengah pertama (atau sederajat) 3 tahun.

https://id.wikipedia.org/wiki/Madrasah_ibtidaiyah

https://id.wikipedia.org/wiki/Sekolah_dasar

Wajib belajar merupakan salah satu program yang gencar digalakkan oleh Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas).

Program ini mewajibkan setiap warga negara Indonesia untuk bersekolah selama 9 (sembilan) tahun pada jenjang pendidikan dasar, yaitu dari tingkat kelas 1 Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI) hingga kelas 9 Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Madrasah Tsanawiyah (MTs).

Rencana

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani akan memberlakukan program wajib belajar 12 tahun mulai Juni 2015 mendatang. Program ini akan mewajibkan setiap warga negara Indonesia untuk bersekolah selama 12 tahun pada pendidikan dasar dan menengah, yaitu dari tingkat kelas 1 Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI) hingga kelas 12 Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)

WAJIB BELAJAR PENDIDIKAN DASAR SEMBILAN TAHUN
( Analisis PP. No. 47 Tahun 2008 )
Oleh : Khamdan, S.Ag

I. Pendahuluan
A. Latar Belakang Masalah
Manusia membutuhkan pendidikan dalam kehidupannya. Pendidikan merupakan usaha agar manusia dapat mengembangkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran dan/atau cara lain yang dikenal dan diakui oleh masyarakat. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, dan ayat (3) menegaskan bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang. Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.
Pendidikan nasional mempunyai visi terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
Sedangkan misi pendidikan nasional adalah mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia serta membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar; meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral. Untuk mewujudkan misi tersebut perlu dilakukan langkah dan strategi diantaranya adalah pelaksanaan program wajib belajar.
Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga Negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah. Wajib belajar ini merupakan salah satu program yang gencar digalakkan oleh Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas). Program ini mewajibkan setiap warga Negara Indonesia untuk bersekolah selama 9 (sembilan) tahun pada jenjang pendidikan dasar, yaitu dari tingkat kelas 1 Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI) hingga kelas 9 Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
Wajib belajar ini sasaranya adalah setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun. Artinya setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar dengan mengikuti program wajib belajar. Sementara pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Sebab wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Untuk melaksanakan program Wajib belajar 9 tahun sebagai payung hukumnya, pemerintah telah mengeluarkan peraturan pemerintah no 47 tahun 2008 tentang pelaksanaan wajib belajar sembilan tahun. Dalam Ketentuan Umum di sebutkan bahwa program wajib belajar diselenggarakan untuk memberikan pelayanan pendidikan dasar seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia tanpa membedakan latar belakang agama, suku, sosial, budaya, dan ekonomi. Setiap warga negara Indonesia usia wajib belajar berhak mendapatkan pelayanan pendidikan yang bermutu dan orang tua/walinya berkewajiban memberi kesempatan kepada anaknya untuk mendapatkan pendidikan dasar.
Sebagaimana sebuah kebijakan baru, setiap lahirnya kebijakan yang berubungan dengan hajat hidup orang banyak pasti akan melahirkan pro dan kontra di masayarakat. Artinya kebijakan tersebut ada yang mendukung dan ada yang menolak dengan segala argumennya. Oleh karena itu dalam tataran baik isi kebijakan , maupun dalam tataran pelaksanaanya perlu analisis yang menyeluruh agar didapatkan sebuah kebijakan yang tepat untuk kepentingan bangsa dan negara.
William N. Dunn mengemukakan bahwa analisis kebijakan adalah suatu disiplin ilmu sosial terapan yang menggunakan berbagai macam metode penelitian dan argumen untuk menghasilkan dan memindahkan informasi yang relevan dengan kebijakan, sehingga dapat dimanfaatkan di tingkat politik dalam rangka memecahkan masalah-masalah kebijakan. Jadi analisis kebijakan publik lebih merupakan nasehat atau bahan pertimbangan pembuat kebijakan publik yang berisi tentang masalah yang dihadapi, tugas yang mesti dilakukan oleh organisasi publik berkaitan dengan masalah tersebut, dan juga berbagai alternatif kebijakan yang mungkin bisa diambil dengan berbagai penilaiannya berdasarkan tujuan kebijakan.
Analisis kebijakan publik bertujuan memberikan rekomendasi untuk membantu para pembuat kebijakan dalam upaya memecahkan masalah-masalah publik. Di dalam analisis kebijakan publik terdapat informasi-informasi berkaitan dengan masalah-masalah publik serta argumen-argumen tentang berbagai alternatif kebijakan, sebagai bahan pertimbangan atau masukan kepada pihak pembuat kebijakan.
B. Permasalahan
Berdasarkan latar belakang masalah tersebut diatas, dalam makalah ini menulis akan menganalisis bagaimanakah pelaksanakan wajib belajar sembilan tahun dan faktor-faktor apa sajakah yang mempengaruhi terhadap pelaksanakan wajib belajar 9 tahun.
II. Pembahasan
A. Analisis Wajib Belajar dalam PP No. 47 Tahun 2008 dari aspek Hukum.
Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 2008 tentang Wajib belajar merupakan pelaksanaan dari Pasal 34 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Didalam konsideranya dikemukakan PP tersebut merupakan perwujudan dari usaha untuk mengatur pelaksanaan program wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun. PP tersebut di tetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudonono pada tanggal 4 Juli 2008. Pada tanggal, bulan dan tahun yang sama PP tersebut diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Andi Mattalata. Kemudian di tetapkan dalam lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90. Sedangkan penjelasanya dalam Tambahan Lembaran Negara RI No.4863 .
Dalam PP No 47 tahun 2008 tentang Wajib belajar terdiri dari 9 bab dan 16 pasal. Pada bab 1 berisi tentang ketentuan umum yang menjelaskan tentang beberapa pengertian. Diantaranya yang penting tentang wajib belajar dan pendidikan dasar. Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah, sedangkan Pendidikan dasar adalah jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah, berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
Ada penegasan norma sebagai kaidah hukum didalam pengertian tersebut, yaitu yang dimaksud dengan wajib belajar adalah kewajiban bagi setiap warga negara yang sudah mencapai usia pendidikan dasar untuk mengikuti program belajar jenjang pendidikan sekolah dasar ( SD ) dan sekolah menengah lanjutan ( SMP, MTs atau sederajat).
Kaidah-kaidah hukum dalam PP No. 47 tahun 2008 jika dilihat dari aspek hukum tidak dapat dipisahkan dengan berbagai ketentuan perundang-undangan lain yang terkait, baik yang terkait sebagai satu lembaga hukum maupun yang berada dalam satu lapangan hukum. Untuk itu diperlukan juga memperhatikan keterkaitannya dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Sosial, Menteri Agama dan peraturan pemerintah lainya.
Pendidikan dasar 9 tahun secara hukum merupakan kaidah yang bermaksud mengintegrasikan SD dan SLTP secara konsepsional, dalam arti tanpa pemisah dan merupakan satu satuan pendidikan pada jenjang yang terendah. Pengintegrasian secara konsepsional menempatkan SD dan SLTP sebagai kesatuan program dinyatakan melalui perumusan kurikulum yang berkelanjutan atau secara berkesinambungan. Kedua bentuknya tidak di integrasikan secara fisik dengan tetap berbentuk dua lembaga yang terpisah. Masing-masing dengan kelompok belajar Kelas I sampai VI untuk SD, dan kelas VII sampai kelas IX untuk SMP .

Sumber dari

https://id.wikipedia.org/wiki/Madrasah_ibtidaiyah

https://id.wikipedia.org/wiki/Sekolah_dasar

https://id.wikipedia.org/wiki/Wajib_belajar

Analisis kebijakan wajib belajar 9 tahun : Khamdan, M.Pd.I
PERMASALAHAN MUTU DALAM WAJIB BELAJAR PENDIDIKAN DASAR 9 TAHUN

Pengertian SD, Pengertian MI, Pengertian SDM, Pengertian SD Ma’arif,  Privat SD MI Jogja, Guru Privat SD MI Jogja, Les Privat SD Jogja, Tempat Privat SD Jogja, Belajar Privat SD, Guru Les Privat Jogja, Tempat Les SD Jogja. Kerjakan PR Online Mudah, Bantuan Kerjakan PR, Pahami Dalam Kerjakan PR , Privat Guru Online, Guru Online, Privat Online Indonesia, Belajar Privat Online, Privat Online Jogja. Les Privat (Belajar Mandiri) Mapel SD/MI Mapel  SD MI dan Bahasa Daeraj (Jawa).  Les Privat (Belajar Mandiri) Mapel SMP/MTs Mapel  SMP MTs dan Bahasa Daerah (Jawa). Privat Bahasa Jawa Jogja, Guru Privat Bahasa Jawa, Belajar Privat Bahasa Jawa, Tempat Privat Bahasa Jawa, Guru Belajar Privat Jawa, Tempat Les Bahasa Jawa, Lokasi Privat Bahasa Jawa, Belajar Bahasa Jawa Privat, Privat Bahasa Daerah