UA-226133185-1
0812 1566 3955 [email protected]

Adalah sebuah  “harga” (baca harapan) yang berharga sekali pidato Presiden RI  pada tanggal 16 Agustus 2008 yang salah satu isinya  bahwa anggaran pos pendidikan akan dinaikan menjadi 20%. Walau belum tentu kriteria anggaran yang masuk dalam 20% tersebut, karena masih dalam pembahasan. Ini agak sedikit bias ditengah-tengah  pada beberapa departemen justru anggarannya dikurangi, jadi masih menunggu baktinya.

Terlepas dari perbincangan di atas ada harapan bagi guru yang sudah lulus sertifikasi atau yang masih dalam proses untuk memenuhi segala persyaratan untuk segera mendapat apa yang disebut gaji fungsional sebesar satu kali gaji pokok. Perlu segera sejenak melupakan dulu pengalaman yang dialami pada guru yang telah lulus tahap I sampai sekarang berhenti pemberian gaji fungsionalnya, untuk segera membangun harapan baru bahwa gaji fungsional guru yang lulus sertifikasi  segera dibayar.

Kebijakan depdiknas yang akan menghargai profesionalisme guru adalah langkah yang tepat untuk mendorong peningkatan kualitas guru dan selanjutnya dapat  bekerja dengan standart profesional yang tepat. Dengan begitu akan menghasilkan output lulusan yang berkualitas. Tentu dalam proses awal banyak terjadi saling tumpang tindih dalam pemenuhan segala persayatan (portopolio) misal sertifikasi yang diragukan,  kebijakan guru usia tua dan muda, lama mengajarnya dan terutama  strata gelar pendidikannya. Semua itu akan berpengaruh dalam kondisi kerja di sekolah, karena ada perasaan yang tua ”disepelekan”  karena tidak punya strata pendidikan sarjana (S1).

Proses selanjutnya adalah persyaratan pengambilan gaji, yang mungkin bagi guru PNS tidak masalah tapi bagi saudara kita yang mengabdi dan mengajar di lembaga pendidikan sekolah swasta seperti yayasan akan banyak tibul masalah. Seperti termuat dalam Kompas ed. Yogja (20 Agustus 08, hal I)  bahwa persyaratannya adalah 1. jumlah mengajar minimal 24 jam/pekan, 2. nomor regkening bank yang ditunjuk dan 3. fotokopi slip gaji. Tapi untuk saudara guru swasta yang di lembaga swasta harus melengkapi surat keterangan sebagai guru/pegawai tetap yayasan.

Syarat yang ke-4 bagi guru swasta yang mengajar di lembaga pendidikan swasta/yayasan adalah sulit bagi yayasan mau dan mampu memenuhi persyaratan tersebut. Karena yayasan dengan menetapkan seorang pegawai  sebagai pegawai tetap yayasan akan menambah beban yang besar, karena harus membayar beberapa jenis tunjangan pegawai. Di sini mulai timbul yang namanya kompromi (baca berbuat bohong) antara pihak yayasan dan pegawai untuk menghindari konsekuensi beban. Tentu banyak yayasan banyak yang tidak mau mengangkat menjadi pegawai tetap. Karena jika itu dilakukan organisasi yang fokus pada pendidikan misal  Muhammdiyah yang sudah nasional saja belum tentu mampu untuk membayarnya apa lagi yang masih bersifat lokal.

Karena ini persyaratan maka pegawai tetap berusaha mencari mendapatkannya dan yayasan, maka  akan ada tawar menawar antar dua belah pihak. Pegawai karena dalam posisi lemah maka pada pihak yang meminta dan yayasan pasti kuat karena tepat bekerjanya. Sehingga timbul perbuatan palsu yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh pendidikan dan yayasan pendidikan. Misal seolah-olah ditetapkan sebagai pegawai tetap, tapi tidak mendapatkan hak-hak sebagai pegawai tetap. Ini tentu merugikan pihak pegawai, karena tidak dapat hak sebagai pegawai tetap, tetapi ini tentu akan banyak dilakukan untuk menghindari tanggungjawab yayasan. Untuk menghindari atau mencegah itu tidak harus pernyataan atau surat keterangan pegawai tetap, cukup yayasan mengakui sebagai pegawai. (Yhy~22~08~08).

Syarat Sertifikasi GuruSyarat Sertifikasi Guru

Syarat Sertifikasi Guru

Pelatihan Kewirausaan Bagi Ibu Rumah Tangga dan Remaja. Privat Bisnis Remaja, Peluang Bisnis Remaja, Bisnis bagi Ibu rumah Tangga, Bisnis Ibu Rumah tangga, Bisnis Profit Ibu Rumah. Pelatihan Parenting bagi Ibu Bapak dan Pengasuh anak. Diklat Parenting, Pola Asuh Parenting, Pendidikan Anak Usia Main, Belajar Parenting, Privat Parenting, Privat Ibu Asuh.

 

Privat Calistung Jogja, Privat Baca Tulis, Privat Berhitung TK, Privat TK PAUD Jogja, Guru Privat TK Jogja, Tempat Privat TK PAUD, Guru Les Privat Jogja, Privat TK guru Datang