UA-226133185-1
0812 1566 3955 [email protected]

TATA TERTIB TENTOR PENGAJAR BIMBEL PRIVAT KURSUS NUSAGAMA

Lembaga Konsultan Pendidikan dan  Media Belajar NUSAGAMA COLLEGE

 

Guru Tentor Pengajar Les Privat NUSAGAMA

Guru Tentor Pengajar Les Privat NUSAGAMA

Guru Tentor Pengajar Les Privat NUSAGAMA

Guru Tentor Pengajar Les Privat NUSAGAMA

Guru Tentor Pengajar Les Privat NUSAGAMA

Guru Tentor Pengajar Les Privat NUSAGAMA

Peraturan tentang pengajar bimbel privat NUSAGAMA dibuat untuk kenyaman berbagai pihak. Belajar privat di Lembaga NUSAGAMA, melibatkan berbagai pihak , Orang Tua, tenaga guru dan siswa.

  1. Tentor datang sebelum waktu yang telah dijadwalkan, jika terpaksa terlambat atau berhalangan hadir, harus konfirmasi ke Bimbel atau kepada orangtua/wali peserta didik (alasan harus dapat diterima).
  2. Tentor berpakaian sopan dan rapi.
  3. Tentor berperilaku sopan kepada peserta didik dan keluarga peserta didik.
  4. Prosedur pembelajaran:
    • Tentor mengajak peserta didik berdoa saat memulai dan menutup pertemuan.
    • Durasi satu tatap muka adalah 90 menit atau 1,5 jam
    • Jika tentor ingin izin sholat, hendaknya minta izin dulu kepada orangtua/wali peserta didik, akan lebih baik kalau peserta didik diajak untuk sholat berjamaah (selama orangtua/wali mengizinkan).
    • Sebelum tatap muka diakhiri, review kembali pelajaran yang telah diajarkan dan tanyakan tentang materi yang ingin dibahas pertemuan selanjutnya
  5. Tentor wajib mengisi presensi dan dimintakan tanda tangan pada peserta didik atau orangtua/wali.
  6. Tentor diperbolehkan mengganti jadwal pertemuan dengan kesepakatan peserta didik dan orangtua/wali yang selanjutnya dikomunikasikan kepada Bimbel.
  7. Apabila ada permasalahan antara tentor dengan peserta didik atau tentor dengan orangtua/wali, segera komunikasikan dengan Bimbel untuk segera dicari jalan keluar terbaik.
  8. Tentor harus berlapangdada apabila peserta didik merasa kurang nyaman dengan cara mengajar tentor dan meminta untuk digantikan dengan tentor lain.
  9. HR / gaji tentor dapat diambil setelah 8 kali pertemuan (dibuktikan dengan presensi yang telah ditanda tangani) atau dapat diambil kapan saja ketika ada keperluan mendesak. Menyesuaikan jumlah paket.
  10. Tentor yang ingin mengundurkan diri, akan tetapi masih punya tanggungan peserta didik, dimohon bisa konfirmasi pada Bimbel jauh-jauh hari, agar pihak Bimbel bisa segera mencarikan tentor pengganti.

Demikian peraaturan tenaga guru, tentor di lingkungan Lembaga Konsultan Pendidikan dan  Media Belajar NUSAGAMA COLLEGE.

Yogyakarta, 25  April  2005

Direktur,

NUSAGAMA COLLEGE

Bimbingan Konsultan, Kursus dan Media Belajar

Ttd

Yahya Asngari, S.Pd.