Berdasarkan Permen 37/2018 juga memberikan ketentuan ambang batas lain bagi pelamar selain formasi umum. Pelamar Daftar CPNS selain formasi umum, antara lain disabilitas, putra/putri papua, dan formasi cumlaude.
Dijelaskan dalam pasal 5 Permen 37/2018 tertulis nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai
Negeri Sipil Tahun 2018 bagi peserta yang mendaftar pada jenis formasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yaitu:
- Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dan Diaspora paling sedikit 298 (dua ratus sembilan puluh delapan), dengan nilai TIU paling rendah 85 (delapanpuluh lima); Gelar-gelar kehormatan dibawah ini diberikan kepada pelajar sarjana dan pascasarjana yang meraih pencapaian akademik yang berbeda. Gelar kehormatan ini biasanya tertulis dalam ijazah.
Cum Laude, Magna Cum Laude, dan Summa Cum Laude adalah penghargaan yang diadopsi dari bahasa Latin yang didasarkan sistem di US (United State) dan dapat diterjemahkan menjadi Penghargaan Tertinggi, dengan Penghargaaan yang Tinggi, dan Penghargaan.
Istilah yang terkai dengan lulusan terbaik dalam CPNS adalah
- Cum Laude: “Dengan Kehormatan” atau “Dengan Pujian”
- Magna Cum Laude: “Dengan Pujian/ Kehormatan Besar”
- Summa Cum Laude: “Dengan Kehormatan/ Pujian Tertinggi”
Mahasiswa program sarjana akan diberikan penghargaan sesuai dengan nilai-nilai berikut ini:
- 80 dan 3.80 keatas: Summa Cum Laude
- 60 s/d 3.79: Magna Cum Laude
- 40 s/d 3.59: Cum Laude
- 20 s/d 3.39: High Merit
- 00 s/d 3.19: Merit
Cum Laude (berasal dari Bahasa Latin yang berarti dengan pujian) adalah predikat yang diberikan pada ujian di perguruan tinggi. Ada beberapa predikat yang termasuk ke dalam Cum Laude seperti magna cum laude yang berarti lulus dengan banyak pujian dan summa cum laude yang artinya lulus dengan pujian terbanyak https://id.wikipedia.org/wiki/Cum_Laude.
Difabel atau disabilitas adalah istilah yang meliputi gangguan, keterbatasan aktivitas, dan pembatasan partisipasi. Gangguan adalah sebuah masalah pada fungsi tubuh atau strukturnya; suatu pembatasan kegiatan adalah kesulitan yang dihadapi oleh individu dalam melaksanakan tugas atau tindakan, sedangkan pembatasan partisipasi merupakan masalah yang dialami oleh individu dalam keterlibatan dalam situasi kehidupan. Jadi disabilitas adalah sebuah fenomena kompleks, yang mencerminkan interaksi antara ciri dari tubuh seseorang dan ciri dari masyarakat tempat dia tinggal https://id.wikipedia.org/wiki/Difabel
- nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Penyandang Disabilitas paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU serendah-rendahnya 70 (tujuh puluh);
- nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putra Papua dan Papua Barat paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling sedikit 60 (enam puluh);
- Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling sedikit 60 (enam puluh);
Sementara itu untuk jabatan Dokter Spesialis, Instruktur Penerbang, Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan pada penetapan kebutuhan (formasi) umum diberikan pengecualian. Bimbel CPNS, Pengecualian CPNS, Les Privat CPNS