UA-226133185-1
0812 1566 3955 [email protected]

Tata Tertib Siswa Peraturan Akademik milik SMP Muhamamdiyah 10 Yogyakarta

smp-muh-10-yogya-logo3

smp-muh-10-yogya-logo3

TATA TERTIB SISWA SMP MUHAMAMDIYAH 10 YOGYAKARTA

KEPUTUSAN KEPALA SMP MUHAMAMDIYAH 10 YOGYAKARTA

Nomor       : 272/ KEP/ III. 4. AU. 210 /I /2013

Tentang

Tata Tertib Siswa SMP Muhamamdiyah 10 Yogyakarta

MENIMBANG :

  1. Bahwa agar kegiatan pembelajaran dapat berjalan dengan tertib dalam suasana yang kondusif maka perlu segera ditetapkan peraturan tata tertib siswa
  2. Bahwa Tata Tertib Siswa merupakan komponen penting sebagai pedoman berperilaku dan beraktifitas dalam setiap kegiatan proses kegiatan pembelajaran dan yang mendukungnya.

MENGINGAT :

  1. Peraturan Pimpinan Pusat Muhammadiyah No. 03/ PRN/ 0/ B/ 2012 Tentang Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah.
  2. Undang – undang Nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  3. Peraturan Pemerintah nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Pendiidkan nasional.
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Nasional.
  5. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2008 Tentang urusan Pemerintah Daerah.
  6. Bahwa telah ditetapkan peraturan Walikota Yogyakarta nomor 57 Tahun 2011 tentang pedoman penyusunan tata tertib sekolah.
  7. Bahwa telah ditetapkan keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta nomor 188/ 1427 tahun 2008 tentang petunjuk penyusunan tata tertib sekolah.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan    : Tata Tertib Siswa SMP Muhamamdiyah 10 Yogyakarta sebagai berikut

TATA TERTIB SMP MUHAMMADIYAH 10 YOGYAKARTA

BAB I

PASAL 1

KETENTUAN UMUM

 

  1. Tata Tertib SMP Muhammadiyah 10 Yogyakarta adalah peraturan yang berlaku dan harus ditaati oleh setiap siswa SMP Muhammadiyah 10 Yogyakarta.
  2. Tata tertib SMP Muhammadiyah 10 Yogyakarta dimaksudkan sebagai rambu-rambu bagi siswa dalam bersikap, bertingkah laku, bertindak, berbicara, dan melaksanakan kegiatan sehari-hari di sekolah dalam rangka menciptakan iklim dan kultur sekolah yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif.
  3. Tata tertib SMP Muhammadiyah 10 Yogyakarta dibuat berdasarkan niai-nilai ajaran islam yang dianut oleh sekolah yang meliputi nilai keimanan, ketaqwaan, akhlak mulia, pergaulan, kedisiplinan, ketertiban, kebersihan, kesehatan, kerapian, keamanan, keindahan, dan kekeluargaan serta nilai-nilai yang mendukung kegiatan pembelajaran yang efektif.

PASAL 2

PAKAIAN SERAGAM SEKOLAH

  1. Pakaian seragam
  2. Siswa wajib mengenakan pakaian seragam sekolah dengan ketentuan sebagai berikut :
  3. Umum :
  • Sopan dan rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Seragam putih biru dipakai hari Senin dan Selasa.
  • Seragam IPM dipakai hari Rabu dan Kamis.
  • Seragam batik berpeci dipakai hari Jum’at (untuk Putra).
  • Seragam batik berkerudung putih dipakai hari Jum’at (untuk Putri).
  • Seragam HW dipakai hari Sabtu.
  • Hari Senin dan Selasa wajib memakai sepatu warna hitam kaos kaki putih (Panjang sampai betis).
  • Hari Rabu dan Kamis diperbolehkan memakai sepatu warna bebas.
  • Hari Jum’at dan Sabtu wajib memakai sepatu warna hitam dan kaos kaki hitam (Panjang sampai betis).
  • Selama berada di lingkungan sekolah tidak diperbolehkan memakai sandal, sepatu sandal, topi, jaket/ sweater dan atau
  1. Ketentuan Pakaian Seragam Putri :
  • Baju lengan panjang dilengkapi atribut sesuai ketentuan
  • Potongan rok sesuai ketentuan sekolah.
  • Rok tidak melebihi mata kaki dengan bagian bawah dijahit rapi.
  • Seragam tidak transparan (Memakai kaos dalam).
  • Memakai jilbab sesuai dengan ketentuan sekolah dan pemakaiannya sedemikian rupa sehingga menutup aurat (wajib memakai daleman kerudung).
  • Rok tidak ketat, bagian bawah dijahit rapi dan tidak diberi resliting.
  1. Pakaian Olah Raga
  2. Pakaian olahraga hanya dipakai pada saat jam pelajaran olah raga.
  3. Siswa memakai seragam olah raga sesuai dengan ketentuan

 

PASAL 3

RAMBUT, KUKU, MAKE UP DAN ASESORIS

  1. Umum :
  2. Rambut dan kuku tidak dicat.
  3. kuku pendek, rapi, dan bersih.
  4. Siswa putra :
  5. Rambut siswa putra dipotong pendek, rapi, tidak menyentuh alis mata sehingga dahi, telinga, dan tengkuk tidak kelihatan.
  6. Rambut tidak dikucir, tidak dijambul/ ditegakkan dan tidak disemir.
  7. Tidak memakai kalung, gelang, anting-anting atau asesoris

 

  1. Siswa putri :
  2. Rambut siswa putri tidak terurai sehingga keluar dari jilbab.
  3. Tidak memakai make up dan perhiasan secara berlebihan.
  4. Jilbab sesuai dengan ketentuan sekolah.
  5. Ujung jilbab dipanjangkan (tidak diikat pada leher) .

 

PASAL 4

MASUK DAN PULANG SEKOLAH

 

  1. Siswa wajib hadir 10 menit sebelum bel tanda masuk berbunyi.
  2. Siswa yang datang terlambat wajib melapor kepada guru piket, untuk meminta izin masuk kelas.
  3. Selama pelajaran berlangsung dan pada waktu pergantian jam pelajaran, siswa wajib tetap berada di dalam kelas.
  4. Pada waktu istirahat, siswa tidak diperkenankan keluar dari lingkungan sekolah.
  5. Setelah Kegiatan Pembelajaran atau kegiatan sekolah selesai, siswa wajib meninggalkan sekolah menuju ke rumah masing-masing.
  6. Siswa dilarang duduk-duduk (nongkrong) berkelompok di tepi jalan atau di tempat-tempat tertentu pada waktu berangkat dan pulang sekolah.

 

PASAL 5

PERIZINAN

 

  1. Siswa yang tidak masuk karena suatu hal (sakit, izin, dll) wajib membawa surat keterangan dari orang tua/ wali dan atau surat keterangan dari dokter.
  2. Izin melalui telepon hanya berlaku selama satu hari Kegiatan
  3. Siswa yang meninggalkan kelas pada waktu Kegiatan Pembelajaran harus seizin guru yang mengajar pada waktu itu.
  4. Siswa yang meninggalkan kelas pada waktu Kegiatan Pembelajaran karena suatu hal (sakit, dll) harus mendapatkan izin dari guru piket.

 

PASAL 6

KETERTIBAN, KEBERSIHAN, KEINDAHAN, KERAPIAN

KEAMANAN, KEKELUARGAAN, KESEHATAN, KESERASIAN, DAN KETAQWAAN

 

  1. Setiap kelas dibentuk petugas piket, yang secara bergiliran bertugas menjaga dan melaksanakan 9K (ketertiban, kebersihan, keindahan, kerapian, keamanan, kekeluargaan, kesehatan, dan ketaqwaan).
  2. Petugas piket kelas hendaknya menyiapkan dan memelihara perlengkapan kelas (buku kemajuan kelas, presensi kelas, alat tulis menulis, dll) yang ada di kelas.
  3. Bila ada kejadian yang sangat penting di kelas terkait dengan 9 K, harap segera melapor ke guru piket/ wali kelas.
  4. Siswa wajib membiasakan diri membuang sampah pada tempat yang telah disediakan.
  5. Siswa wajib menjaga ketenangan di dalam kelas, masjid, dan tempat lain di lingkungan sekolah.
  6. Siswa wajib menyelesaikan tugas sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
  7. Siswa dilarang berada di UKS pada saat jam pelajaran tanpa alasan yang jelas.

 

PASAL 7

IBADAH

  1. Siswa wajib melakukan ibadah sholat lima waktu.
  2. Siswa wajib mengikuti jama’ah sholat dzuhur dan sholat jum’at sesuai dengan ketetapan sekolah.
  3. Siswa wajib mengikuti jama’ah sholat dhuha sesuai dengan ketetapan sekolah.
  4. Siswa wajib membawa perlengkapan sholat.
  5. Siswa putri yang berhalangan untuk sholat wajib melapor pada guru piket.
  6. Siswa wajib melakukan sholat dengan tertib dan khusyuk.
  7. Siswa segera mengambil air wudhu setelah mendengar bel istirahat II/ mendengar adzan.
  8. Siswa mengambil air wudhu dengan tertib dan tidak bermain-main.
  9. Siswa wajib berdoa sebelum Kegiatan Pembelajaran
  10. Siswa wajib mengikuti tadarus AL-Qur’an pada awal Kegiatan Pembelajaran .
  11. Siswa wajib membawa AL-Qur’an.
  12. Siswa wajib berdoa sebelum meninggalkan sekolah.

 

PASAL 8

PERGAULAN

 

Dalam pergaulan sehari-hari di sekolah siswa hendaknya:

  1. Mengucapkan salam jika bertemu guru, karyawan, dan teman. Diikuti berjabat tangan (jabat tangan dengan sesama teman hanya dilakukan dengan sesama jenis).
  2. Menjaga nilai-nilai kesopanan atau nilai-nilai agama.
  3. Bergaul dengan lain jenis secara alami
  4. Menjaga nama baik diri sendiri, keluarga, sekolah, persyarikatan, dan agama di manapun berada.

PASAL 9

KEGIATAN PEMBELAJARAN

 

  1. Kegiatan Pembelajaran dimulai pukul 06.55 WIB dan diatur sesuai jadwal pelajaran.
  2. Siswa wajib mengikuti kegiatan tadarus AL-Qur’an sebelum jam pelajaran pertama dimulai.
  3. Siswa wajib melaksanakan tugas yang diberikan oleh guru.
  4. Siswa wajib mengikuti ulangan harian yang diberikan oleh guru.
  5. Siswa wajib mengikuti kegiatan praktikum sesuai jadwal yang ditentukan sekolah/
  6. Siswa hanya boleh menerima tamu atau telepon pada saat istirahat dengan seizin guru piket/ wali kelas.

PASAL 10

EKSTRAKURIKULER DAN KEGIATAN LAIN

 

  1. Siswa wajib mengikuti kegiatan ekstrakurikuler sesuai dengan ketentuan sekolah.
  2. Setiap kegiatan keluar dari lingkungan sekolah yang melibatkan siswa akan disertai dengan pemberitahuan resmi dari sekolah.
  3. Siswa wajib mengikuti kegiatan yang ditentukan sekolah.

 

PASAL  11

ULANGAN UMUM

 

  1. Ulangan Umum adalah Evaluasi Kegiatan Pembelajaran yang dilaksanakan pada setiap akhir

semester.

  1. Siswa wajib mengkuti Ulangan Umum Sesuai jadwal yang ditentukan.
  2. Syarat mengikuti Ulangan Umum :
  3. Kehadiran minimal 75% dari jumlah jam tatap muka untuk setiap mata pelajaran.
  4. Sudah mempunyai nilai harian.
  5. Sudah mempunyai buku ekstrakurikuler.
  6. Sudah menyerahkan buku raport ke wali kelas.
  7. Sudah lunas administrasi sekolah.

BAB II

PASAL 12

UPACARA BENDERA

 

  1. Upacara bendera wajib diikuti oleh seluruh siswa.
  2. Upacara bendera dilaksanakan setiap hari Senin atau hari lain sesuai dengan Kegiatan Nasional yang telah ditentukan.
  3. Upacara bendera dimulai pukul 07.40 WIB sampai dengan 08.30 WIB.
  4. Seragam Upacara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan sekolah.
  5. 10 menit sebelum upacara bendera dimulai, siswa wajib menempatkan diri di tempat upacara.
  6. Petugas upacara wajib melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan sekolah.

 

BAB III

Pasal 13

ORGANISASI SISWA

  1. Organisasi siswa yang sah keberadaannya di sekolah adalah IPM (Ikatan Pelajar Muhammadiyah).
  2. Setiap siswa SMP Muhammadiyah 10 Yogyakarta adalah anggota IPM.
  3. Keanggotaan berlaku selama yang bersangkutan menjadi siswa SMP Muhammadiyah 10 Yogyakarta.
  4. Selaku menjadi anggota IPM, siswa wajib mendukung dan aktif dalam mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh IPM.

BAB IV

PASAL 14

LARANGAN

Setiap siswa SMP Muhammadiyah 10 Yogyakarta dilarang :

  1. Datang terlambat masuk sekolah.
  2. Meninggalkan sekolah/ keluar sekolah (termasuk pada saat istirahat) sebelum jam pelajaran berakhir tanpa seizin guru piket/ wali kelas.
  3. Keluar masuk sekolah/ kelas tidak melalui pintu.
  4. Makan, minum, menghisap kembang gula ketika Kegiatan Pembelajaran sedang berlangsung.
  5. Membawa / menggunakan radio tape/ walkman, dan telepon genggam/ HP atau alat permainan lainnya.
  6. Membaca komik atau bacaan lain yang tidak ada hubungannya dengan Kegiatan Pembelajaran.
  7. Memakai seragam yang model/ potongan, bahan, dan warna tidak sesuai dengan ketentuan sekolah, kumal, sobek/ tidak dijahit, bergambar, atau berisi tulisan yang tidak mendidik.
  8. Memakai sandal/ sepatu sandal dan atau tidak berseragam pada saat mengikuti/ melakukan kegiatan sekolah.
  9. Menerima tamu/ telepon pada saat pelajaran berlangsung, kecuali dengan izin guru piket.
  10. Tidak masuk sekolah tanpa surat izin yang sah.
  11. Membolos atau meninggalkan pelajaran.
  12. Tidak jujur atau melakukan perbuatan curang (menyontek/ memberi dan atau menerima bantuan saat ujian).
  13. Menambah dan memperpanjang liburan sekolah selain yang ditentukan oleh sekolah.
  14. Colak colek sesama teman lain jenis, berboncengan atau berduaan dengan lain jenis yang bukan muhrimnya.
  15. Mencuri, membuat onar, gaduh, berkelahi di dalam atau di luar sekolah.
  16. Mengubah pengumuman, memalsu tanda tangan, membuat kerusakan, mencorat-coret/ mengotori sarana prasarana sekolah (seperti: meja, kursi, lantai dsb) dan atau dinding sekolah ataupun di luar sekolah.
  17. Berambut panjang/ gondrong, potongan tidak rapi/ tidak teratur dan atau rambut dicat/
  18. Memakai / menggunakan asesoris yang tidak islami seperti gelang, kalung, tato, anting-anting, (telinga, hidung, alis, bibir, dsb), ikat pinggang besar, rantai dompet yang besar dan sejenisnya.
  19. Memakai perhiasan berharga/ merias diri secara berlebihan dan berpakaian ketat.
  20. Memiliki, membawa dan mengkonsumsi rokok,minuman keras, ganja, extasy, sabu-sabu, putau, dan sejenisnya (NARKOBA) serta merakit senjata/ senjata tajam atau bahan-bahan yang dilarang negara, maupun membawa benda/ bacaan, dll yang tidak berkaitan dengan asas dan tujuan pendidikan.
  21. Melakukan aktifitas yang bertentangan dengan kaidah agama dan norma masyarakat.
  22. Membawa motor di sekolah.

Pasal 15

PELANGGARAN DAN SANKSI

Pelanggaran :

  1. Setiap siswa yang melanggar tata tertib sekolah akan mendapatkan sanksi sesuai dengan bobot pelanggarannya.
  2. Siswa yang telah mencapai point 75 akan di konferensikan.

Sanksi-sanksi :

Siswa yang melanggar tata tertib akan dikenakan sanksi berupa :

  1. Peringatan lisan atau tertulis.
  2. Tidak diperkenankan mengikuti pelajaran (skors).
  3. Dilaporkan/ diserahkan ke pihak yang berwajib.
  4. Sanksi lain yang diputuskan sekolah sesuai dengan tingkat/ macam pelanggarannya.
  5. Dikembalikan ke orang tua.

 

Pasal 16

POINT SANKSI BAGI PELANGGAR TATA TERTIB

  1. Bobot point dihitung dan diberlakukan selama menjadi siswa SMP Muhammadiyah 10 Yogyakarta.
  2. Tahapan/ rincian sanksi yang akan dikenakan kepada siswa pelanggar tata tertib sekolah:

 

NO. POINT SANKSI
1. 1 – 25 Pembinaan langsung oleh guru/wali kelas
2. 26 – 50 1.     Pembinaan oleh wali kelas dan BK

2.     Pernyataan tertulis di atas kertas bermaterai

3. 51 – 75 1.     Orang tua dipanggil

2.     Skorsing selama 2 hari

3.     Pernyataan tertulis di atas kertas bermaterai

4. 76 – 99 1.     Orang tua dipanggil

2.     Skorsing selama 6 hari

3.     Penyataan tertulis di atas kertas bermaterai.

5. ≥ 100 Dikembalikan ke Orang tua/ dikeluarkan dari sekolah

 

  1. Perhitungan akumulasi point pelanggaran dilakukan tiap semester.

 

 

Pasal 17

PEDOMAN PELANGGARAN SIKAP / BUDI PEKERTI

SISWA SESUAI DENGAN NILAI PELANGGARAN TATA TERTIB

SMP MUHAMMADIYAH 10 YOGYAKARTA

 

NO. BENTUK PELANGGARAN NILAI
  1.      PERILAKU  
1. Bertutur kata tidak sopan 5
2. Bersikap tidak sopan 5
3. Siswa putra memakai gelang/ kalung/ anting, asesoris lainnya 5
4. Siswa putri memakai perhiasan dan, make up,asesoris berlebihan 5
5. Membawa dan atau menggunakan alat permainan pada jam pelajaran 10
6. Membaca buku selain buku pelajaran yang sedang digunakan 10
7. Mengotori,mencorat-coret, merusak fasilitas milik sekolah, guru/ karyawan, teman dll 10
8. Makan, minum, menghisap kembang gula pada saat jam pelajaran berlangsung 10
9. Membuat kegaduhan di dalam kelas pada saat Kegiatan Pembelajaran  berlangsung 10
10. Penyalahgunaan jam pelajaran untuk makan/ minum di kantin/ koperasi/ kelas 10
11. Bergerombol di warung/ pinggir jalan pada jam pelajaran 10
12. Mengganggu kamtibmas (di luar sekolah) pada jam  pelajaran 10
13. Membawa sepeda motor baik di sekolah maupun lingkungan sekolah 20
14. Melompat pagar/ jendela sekolah 20
15. Menyontek/ memberi dan atau menerima bantuan pada saat ulangan harian/ umum 25
16. Mengancam/ mengintimidasi/ bermusuhan dengan sesama  siswa di dalam dan atau di luar sekolah 25
17. Membawa/ merokok di sekolah 30
18. Malak/ mengompas, memalsu tanda tangan, melakukan tindakan perjudian dalam bentuk apapun 50
19. Mengancam/ mengintimidasi kepala sekolah, Guru, karyawan dalam bentuk apapun 50
20. Membawa senjata tajam/ api untuk mengancam atau melukai orang lain 50
21. Menjualbelikan bocoran soal 50
22. Memicu perkelahian antarsiswa SMP Muhammadiyah 10 dan atau dengan siswa sekolah lain 50
23. Menjadi anggota geng, mengikuti kegiatan yang berhubungan dengan geng dan atau memiliki atribut yang berkaitan dengan geng 50
24. Berkelahi/ tawuran antarsiswa SMP Muhammadiyah 10 dan atau pihak luar sekolah 100
25. Membawa senjata tajam/ api tanpa izin 100
26. Melakukan tindakan asusila/ melanggar norma agama (termasuk mencuri) 100
27. Membawa, mengkonsumsi, dan atau menjual belikan narkoba dan miras di dalam/ di luar sekolah 100
28. Menganiaya, mengeroyok Kepala Sekolah, Guru, dan atau karyawan 100
  II. KETERTIBAN  
1. Terlambat masuk jam pertama 1
2. Terlambat masuk setelah bel istirahat atau pergantian jam pelajaran 2
3. Tidak masuk tanpa keterangan 5
4. Tidak mengerjakan PR/ membawa buku pelajaran/ buku praktikum 5
5. Berada di sekolah setelah jam pelajaran atau kegiatan sekolah usai tanpa alasan yang jelas 5
6. Tidak mengikut Ulangan Harian tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan 10
7. Tidak mengikuti praktikum tanpa alas an 10
 8. Tidak berangkat Ektrakurikuler 10
 9. Tidak mengiikuti kegiatan sekolah 10
10. Tidak mengikuti pelajaran tertentu tanpa keterangan 10
11. Menempel pengumuman/ stiker atau sejenisnya tidak sesuai ketentuan sekolah 10
12. Tidak masuk dengan surat keterangan palsu 20
13. Tidak masuk enam hari berturut-turut tanpa keterangan yang  syah dari orang tua/ wali 30
  III. KERAPIAN  
1. Memakai seragam tidak sesuai ketentuan sekolah, antara lain:  
  a.       Tidak sesuai pemakaian (pakaian dikeluarkan, dimasukkan, dilipat). 2
  b.      Tidak memakai bedge/ lokasi sesuai ketentuan sekolah 2
  c.       Memakai seragam tidak sesuai dengan jadwal 5
  d.      Bahan/ warna/ model tidak sesuai ketentuan sekolah 5
  e.       Ukuran baju/ celana/ rok tidak sesuai ketentuan sekolah 10
  f.       Seragam dengan atribut sekolah lain 10
2. Tidak memakai ikat pinggang 5
3. Lengan baju dilipat 2
4. Kancing baju/ lengan tidak dikancingkan 2
5. Pakaian seragam transparan (tembus pandang) 5
6. Tas, pakaian ada graffiti “seronok” 5
7. Tidak memakai seragam olah raga pada saat jam pelajaran olah raga 5
8. Memakai Sepatu atau kaos kaki tidak sesuai ketentuan sekolah 5
9. Memakai sepatu sandal 5
10. Berkuku panjang atau dicat 5
11. Siswa putra:  
  a.       Tidak memakai peci pada hari Jum’at 5
  b.      Rambut  Panjang/ dicat/ tidak rapi 10
12. Siswa putri:  
  a.       memakai jilbab tidak sesuai ketentuan sekolah 5
  b.      Rambut siswa keluar dari jilbab 5

Pasal 18

NILAI PERILAKU, KETERTIBAN, DAN KERAPIAN

 

  1. Penilaian
SKOR KETERANGAN NILAI
  0 – 15 Sangat Baik A
16 – 40 Baik B
41 – 75 Cukup C
76 – 99 Kurang D
≥100 Sangat Kurang K

 

  1. Nilai Kepribadian ditulis dalam buku raport tiap semester.
  2. Siswa dinyatakan naik kelas jika sekurang-kurangnya mempunyai nilai B dalam aspek kerajinan, kerapian, dan kelakuan.

 

Pasal 19

ATURAN TAMBAHAN

Berkaitan dengan Tata Tertib penggunaan HP/ Handphone bagi siswa SMP Muhammadiyah 10 Yogyakarta, maka diputuskan :

  1. Siswa tidak diperbolehkan membawa HP (Peraturan Walikota Yogyakarta nomor 57 Tahun 2011).
  2. Apabila siswa kedapatan membawa HP atau menggunakannya di lingkungan sekolah, maka HP disita dan dikembalikan dengan cara diambil oleh orang tua/ wali siswa, jika siswa yang bersangkutan mengulangi perbuatannya, maka HP disita dan menjadi milik sekolah.
  3. Apabila kedapatan melihat, mengedarkan dan atau menjualbelikan segala sesuatu yang berhubungan dengan pornografi dalam bentuk atau media majalah, stensil, kaset, CD/ VCD, foto dan alat kontrasepsi, maka siswa dikembalikan ke orang tua.

BAB V

PASAL 20

PENUTUP

Tata tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan bila terdapat suatu kekeliuran dikemudian hari, akan diadakan perubahan seperlunya. Segala sesuatu yang belum diatur dalam Tata Tertib ini, akan ditetapkan oleh kepala sekolah, melalui ketentuan tambahan yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah dengan sepengetahuan Komite SMP Muhammadiyah 10 Yogyakarta dan Majelis Dikdasmen Muhammadiyah kota Yogyakarta.

 

Ditetapkan      : di Yogyakarta

Tanggal           : 27 Juli 2015

Sumber dari  http://muhdasajogja.sch.id/tata-tertib-siswa/

SMPN Muh 10 Jogja, SMP Muhammadiyah 10 Yogyakarta, Profil SMP Muh 10 Jogja, PPDB SMP Muh 10 Jogja, Privat SMP, Privat MTs, Les Privat SMP Jogja, Guru Privat SMP Jogja, Tempat Privat SMP Jogja, Privat Kelompok Jogja

Privat Guru Online, Guru Online, Privat Online Indonesia, Belajar Privat Online, Privat Online Jogja. Privat Belajar PR Online, Kerjakan PR mudah, Bantuan Kerjakan PR, Pahami Dalam Kerjakan PR, Les Privat (Belajar Mandiri) CALISTUNG untuk PAUD, TK, SD Kelas 1,  Materinya adalah Dasar-dasar Membaca, Cara Membaca, Menulis Huruf, dan Berhitung. Les Privat (Belajar Mandiri) UM PNS ujian masuk CPNS ujian pengawai negeri. Materi kemampuan dasar, pengetahuan umum.